PALI - publikzone.com - Meidi Ciska (23) warga Dusun 3 Desa Tempirai Induk, kecamatan Penukal Utara digelandang petugas setelah dilaporkan istrinya Damaiyanti (22) ke Polsek Penukal Utara kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Pasalnya pria yang sehari harinya berkerja sebagai petani ini dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yang terjadi beberapa hari lalu.
" Kita melakukan penangkapan terhadap Meidi ini, karena diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU No.23 thn 2004 tentang KDRT, berdasarkan LP/B/06/II/2018/SUMSEL/RES M.E/SEK P. UTARA,TGL 26 FEBRUARI 2018," ujar Kapolsek AKP Alpin, kamis (1/3).
Menurut Kapolsek kejadian KDRT Itu pada hari jumat tgl 23 februari 2018 sekira pukul 15.30 wib di dalam sebuah pondok di areal PT. Proteksindo diwilayah desa tempirai induk, bermula antara pelaku dan korban bertengkar cekcok mulut, dari pertengkaran itulah memicu terjadinya pemukulan terhadap korban.
" Mungkin emosi, lalu tersangka memukul kening korban pakai kayu sebanyak 1 kali dan bagian badan sebanyak 1 kali yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian kening," terangnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku ditangkap dikediamanya setelah mendapatkan laporan dari korban, yang mengetahui keberadaan tersangka, kemudian Kapolsek bersama kanit reskrim dan anggota lainnya langsung melakukan penangkapan selanjutnya tersangka langsung dibawa ke polsek guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (ST)
0 Komentar