Muara Enim -- Untuk pengembangan kapasitas dan menambah wawasan dan pengetahuan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pemkab Muaraenim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Desa, Rabu (28/03/2018) di Hotel Griya Sintesa Muaraenim.
Sosialisasi yang dibuka Bupati Muaraenim Ir H Muzakir Sai Sohar diwakili Sekda Muaraenim H Hasanudin ini, diselenggarakan selama dua hari dan diikuti oleh Kades yang baru dilantik pada Desember 2017 lalu serta Sekdes se-Kabupaten Muaeraenim.
Dalam sambutannya Sekda mengatakan, dengan mengikuti kegiatan tersebut kades dan sekdes diharapkan dapat memiliki kompetensi, kemampuan, motivasi dan kesadaran dan fungsinya masing-masing serta dalam pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, Sekda menghimbau kades dan perangkatnya untuk menjaga hubungan harmonis dengan BPD dan lembaga desa lainnya agar roda pemerintahan dan pembangunan di desa berjalan lancar tertib dan aman.
"Pemerintah Desa juga harus melakukan musyawarah desa setiap akan menetapkan kebijakan desa yang strategis seperti penyusunan RPJMDes, RKPDes, APBDes dan penyusunan program pembangunan di desa. Laksanakan fungsi pemerintah dengan prinsip keterbukaan dan akuntabel dalam melayani masyarakat,"ungkap Sekda.
UU Nomor 6 Tahun 2014, terang Sekda, mengatakan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, hak asal usul dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pengertian tersebut, lanjutnya, membuka peluang terwujudnya kemandiran desa dalam melakukan pembangunan dan mengatur pemerintahannya sendiri.
"Dalam melaksanakan tugas, kades berwenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, menetapkan APB Desa," pungkas Sekda. (DN)
0 Komentar