" Dengan dilakukannya registrasi SIM Card Prabayar juga bisa menangkal menyebarnya berita HOAX. Dengan teregistrasi SIM Card, maka pemerintah bisa mendeteksi warga yang kerap menyebarkan berita yang tidak tahu ujung pangkalnya dan menyebarkan ujaran kebencian," terang Asrohi.
Terkait sulitnya registrasi SIM Card oleh masyarakat, Asrohi menjelaskan bahwa itu hanya soal teknis saja dan berkemungkinan gangguan sinyal atau jaringan, diakuinya dalam setiap kesempatan dirinya selalu menghimbau ke masyarakat untuk registrasi SIM Card Prabayar.
"Setiap acara umum seperti acara nikah dan lainnya kami selalu manfaatkan itu untuk sosialisasi bahwa sangat penting untuk registrasi SIM Card Prabayar. Soal takutnya menjadi korban penipuan, untuk itu masyarakat tetap berhati-hati dan waspada. Kemudian, nomor-nomor bodong (tidak jelas) nantinya akan dimatikan, jadi bisa menghentikan menyebarnya modus penipuan," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah warga PALI masih ragu akan registrasi SIM Card Prabayar yang diwajibkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal tersebut didasari karena masyarakat PALI masih takut menjadi korban penipuan ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK nya diregistrasi. (ST)
0 Komentar