PALI - publikzone.com - Pemerintah Daerah Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) berjanji akan mengukur ulang lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Golden Blossom Sumatera (GBS) yang berada di wilayah kecamatan Abab.
Hal ini terkait tindak lanjut dari aksi demo yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serampuh bersama ratusan masyarakat Desa Perambatan yang mengadakan aksi demo di depan kantor Bupati PALI pada kamis (22/2).
Aksi yang dikomandoi oleh Sonny Tornado tersebut, dalam orasinya mengatakan bahwa pihak perusahaan harus mengembalikan lahan seluas 3,330 hektare kepada masyarakat, dari total Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang ada.
" Kami berbicara fakta, sudah jelas perusahaan ini menyerobot lahan masyarakat, seluas total 3.330.hektare, dari total jumlah HGU perusahaan yang seluas 16.000.hektare, yakni 8.000, hektare perkebunan inti dan 8.000, hektare perkebunan plasma, namun yang diberikan oleh pihak perusahaan untuk plasma hanya 4970 hektare," ungkap Sonny.
Dari total tersebut menurutnya masih ada 3.330 hektare lahan yang belum dibagikan kepada masyarakat sesuai janji pihak perusahaan ketika membuka lahan kala itu bahwa perusahaan bersedia memberikan plasma dengan cara pembagian 50-50 dari total GHU, tetapi kenyataannya sekarang tidak demikian.
Sementara Pemerintah kabupaten PALI, melalui Asisten 1 Pemertahan dan Kesra, Rizal Pahlevi ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa kedua belah pihak sudah menandatangani surat kesepakatan setelah diadakan pertemuan diruangan rapat kantor Bupati PALI disaksikan oleh Kapolsek dan pihak perusahaan, berserta beberapa dinas terkait.
" Dalam waktu dekat ini akan dilakukan pengukuran ulang tehadap lahan inti dan plasma milik perusahaan PT, Golden Blossom Sumatera (GBS). Setelah itu, jika terdapat Lahan Yang belum diserahkan kepada masyarakat maka pihak PT GBS Bersedia Mengembalikan lahan plasma kepada Masyarakat Desa prambatan," terangnya.
Selain itu lanjutnya, untuk percepetan proses pengukuran ulang lahan tersebut nantinya bisa Digunakan melalui Dana koperasi mitra GBS," Pungkasnya.
Terpisah sementara Kunardi, dari pihak management PT.Golden Blossom Sumatera (GBS) mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi apa yang sudah disepakati bersama dan taat pada peraturan pemerintah, jika memang nantinya setelah diukur terbukti ada lahan masyarakat maka pihaknya akan memberikan kembali kepada masyarakat.
" Kita mematuhi surat kesepakatan tadi dan mematuhi peraturan pemerintah, kalau memang ada lahan milik masyarakat, ya kita akan kembalikan pada mereka, " singkatnya.(ST)
0 Komentar