PALI - publikzone.com - Masyarakat Desa Purun Timur, kecamatan Penukal kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) meminta pihak PT Petro Enim Betun Selo (PEBS) untuk menghentikan aktivitas operasional Pumping Unit betun 01, yang berada di Desa mereka, warga menilai keberadaan pompa angguk itu, hanya membuat warga setempat merasa tidak nyaman, dan dihantui rasa cemas berkepanjangan.
Seperti dituturkan Shaparudint Umar Putra Majapahit (45) salah satu warga setempat kepada publikzone.com, menurutnya selain pernah terjadi insiden kerja pada tahun 2018 ini, sumur bor tersebut juga pernah dua kali mengalami Blow Out pada tahun 2004 dan 2005 lalu, sehingga mengakibatkan masyarakat mengalami trauma yang sangat mendalam.
" Dengan alasan itulah kami meminta Pumping Unit tersebut, dinonaktifkan aktivitasnya dari sumur betun 01, selain itu juga pompa angguk tersebut mengeluarkan suara bising, hal ini tentunya sangat mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah sholat dan konsentrasi anak belajar dirumah, karena alat pompa itu hanya berjarak puluhan meter dari pemukiman penduduk," Tuturnya, sabtu (17/2).
Selain itu juga mantan aktivis Trisakti angkatan 97 itu mengatakan, bahwa keberadaan perusahaan minyak dan gas di Desa mereka itu belum pernah membawa dampak yang positif terhadap masyarakat, jangankan kata sejahtera buat makan saja susah, padahal perusahaan tersebut menghasilkan minyak dengan pencapaian ratusan barel perhari.
" Namun apa yang diberikan Perusahaan PEBS terhadap warga, tidak ada sama sekali yang diberikannya hanya rasa takut dan bencana yang kerap melanda sedangkan hasilnya dibawa keluar dari kabupaten PALI, karena perusahaan itu, milik Prusda kabupaten Muara Enim, kalau pihak perusahaan tidak mau menghentikan aktivitas Pumping Unit di lokasi betun 01itu, kami bersama warga desa akan menghentikanya dengan cara kami sendiri, " ungkapnya.
Ali Syarif (42) menambahkan adapun kompensasi yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada warga sebesar 120 juta untuk enam kepala keluarga (kk) masing masing dalam satu kk mendapatkan kompensasi sebesar 2 juta perbulan untuk yang terkena zona kebisingan Pumping Unit lokasi betun 01, sedangkan 80 kepala keluarga lainnya tidak mendapatkan apa apa, selama bertahun tahun hanya mendengar suara bising saja.
Ali menilai, pihak perusahaan telah keliru dalam melakukan pendataan dan memberikan kompensasi yang terkena zona kebisingan, karena menurutnya ada salah satu warga yang lebih jauh dari lokasi bising mendapatkan kompensasi, sedangkan rumahya lebih dekat namun tidak mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan, padahal sebelumnya yang rumahnya berjarak radius 100 meter dari pumping unit dapat uang kompensasi kebisingan.
" Menurut saya aneh dan keliru jika perusahaan ini memberikan kompensasi, coba bayangkan rumah saya hanya berjarak 57 meter dari pumping unit itu, tapi tidak dapat kompensasi, sedangkan ada salah satu warga yang rumahnya lebih jauh dari rumah saya kok bisa dapat uang kompensasi kebisingan, aneh kan, " tuturnya.
Selain itu menurutnya pihak perusahaan minyak tersebut tidak memenuhi janji yang dibuat pada tahun 2004 dan 2005 lalu, padahal dalam janji tersebut yang tertulis dipoin 6 salah satunya yaitu pihak perusahaan akan memprioritaskan bagi yg terkena limbah untuk di perkejakan sebagai karyawan, namun kenyataanya sekarang pihak perusahaan tidak menepati janji yang sudah disepakati kala itu.
Bahkan dirinya saja yang sudah berkerja diberhentikan oleh pihak perusahaan tanpa alasan, padahal semestinya ada surat peringatan terlebih dahulu sp 1 sampai 3 setelah itu baru surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetapi yang terjadi tidak demikian, dan sepertinya pihak perusahaan lebih memilih tenaga kerja bertato daripada tenaga skill, asal ada rekomendasi dari kades dipastikan bisa dapat berkerja di perusahaan itu.
" Aku kaget tahu tahu diberhentikan dari pekerjaan, dan sudah ada orang yang sudah ada surat dari Kades untuk menggantikan posisi saya saat itu, terpaksa saya dan anak saya keluar dari pekerjaan saya sebagai operator station," jelasnya. (ST)
0 Komentar