PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua pengendara roda dua maupun roda empat. Dikeluarkanya SIM oleh Pihak Kepolisian merupakan alat bukti sah bahwa seseorang diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan. Namun untuk mendapatkan SIM para pemohon terlebih dahulu harus lulus proses administrasi, uji kompetensi baik itu tes kesehatan, teori mupun ujian Praktek.
Kasatlantas Polres Prabumulih, AKP Novrizal Dwiyanto, S.H mengatakan Para pemohon SIM baru terlebih dahulu melengkapai ketentuan persyaratan umum seperti KTP Asli, Surat keterangan kesehatan dan mengisi Surat Permohonan Pembuatan SIM.
" Untuk mengajukan pembuatan SIM, Para pemohon harus menyertakan identitas pengemudi seperti, KTP Asli, Surat Keterangan Sehat (SKK) dan mengisi Surat Permohonan Pembuatan SIM. Syarat Usia Pengajuan Sim yakni Usia 17 tahun Bisa mengajukan pembuatan sim A, C dan D, untuk usia 20 tahun SIM B1 dan A Umum, Usia 21 SIM B2, Sedangkan usia 22 tahun Bisa mengajukan SIM B1 Umum, Sementara Usia 23 SIM B2 Umum," Ujar AKP Novrizal, Sabtu (24/2/2018).
Kasat Lantas menambahkan, Untuk Masa Perpanjangan SIM, Para pemohon juga harus melengkapi ketentuan umum dan menyertakan SIM yang lama. Sesuai Pasal 28 Perkap No. 9/2012, jika masa berlaku telah Habis, para pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM Baru.
" Administrasi nya tetap sama, kelengkapan data diri calon pengemudi, KTP asli, SKK dan Mengisi Surat permohonan. Namun Untuk perpanjangan masa SIM, Para pemohon harus menyertakan SIM yang lama. Sesuai Pasal 28 Perkap No. 9/2012, Perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis, Jika telah lewat hari (Lewat masa berlaku.red),Para pemohon akan diajukan membuat permohonan SIM yang baru, Jadi Jangan sampai telat jika telat harus daftar ulang baru," Imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Novrizal menuturkan Tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM telah diatur sesuai dengan ketentuan PP RI NO 60 Tahun 2016 tentang pembuatan SIM baru dan Perpanjangan.
"Ketentuanya sudah diatur semuanya, Tarif PNBP SIM baru seperti SIM A, B1dan BII per bitnya Rp120.000, sesangkan SIM C, CI dan CII Rp.100.000, Untuk SIM D, DI tarifnya Rp. 50.000, dan SIM Intern tarif per bitnya RP 250.000, Sementara bagi yang mengajukan perpanjangan SIM A, B1dan BII per bitnya Rp 80.000, sesangkan SIM C, CI dan CII Rp.75.000, Untuk SIM D, DI tarifnya Rp. 30.000, dan SIM Intern tarifnya RP 225.000," Jelasnya.
Menurutnya, Kini Masyarakat Prabumulih bisa langsung datang dan mengajukan permohonan pembuatan SIM ke kantor satlantas kota Prabumulih di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, samping Polsek Prabumulih Timur.
" Jika masyarakat ingin membuat SIM bisa langsung datang ke kantor, Untuk kriteria wilayah sumsel juga bisa buat baru dan perpanjangan asal mempunyai E KTP. Namun kalau di luar wilayah Provinsi sumatera selatan Kami hanya bisa melakukan perpanjangan saja dan tidak bisa membuatkan SIM Baru" Tandasnya. (Ard/Bio)
0 Komentar