PALI, PUBLIKZONE - Akibat ulahnya melakukan aksi penipuan dan perampasan terhadap Mobil milik seorang pedagang, Januari alias Jon (40) warga Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, terpaksa harus berurusan dengan Pihak kepolisian sektor Tanah Abang, Rabu (17/1).
Mengawali aksinya, Pelaku berpura-pura sebagai petugas debt colector leasing Mobil. Dengan Modus inilah pelaku mendatangi dan menyita mobil milik korban lantaran cicilan kreditnya belum dibayar selama 8 Bulan.
Dengan penyamarannya itu, pelaku berhasil memperdaya korbannya yakni Suhardi (44) warga, Jalan Sangkuriang Rt 003, Rw 009 Kelurahan Muara Dua, Kota Prabumulih dan membawa kabur mobil Mitsubishi Cool L milik korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditafsir mencapai Rp.87.000.000,-.
Mengawali aksinya, Pelaku berpura-pura sebagai petugas debt colector leasing Mobil. Dengan Modus inilah pelaku mendatangi dan menyita mobil milik korban lantaran cicilan kreditnya belum dibayar selama 8 Bulan.
Dengan penyamarannya itu, pelaku berhasil memperdaya korbannya yakni Suhardi (44) warga, Jalan Sangkuriang Rt 003, Rw 009 Kelurahan Muara Dua, Kota Prabumulih dan membawa kabur mobil Mitsubishi Cool L milik korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditafsir mencapai Rp.87.000.000,-.
Tak terima dengan perlakuan sang kolektor gadungan tersebut, Suhardi langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisan Sektor Tanah Abang, Kabupaten Muara Enim dengan Laporan :Lp/B/1/1/2018/sumsel/res m.e/sek.tanah abang, januari 2018.
Berbekal informasi dan ciri ciri pelaku, anggota Satreskrim Polsek Tanah Abang langsung melakukan penyisiran dan penyelidikan, Tak berselang lama, Petugas Berhasil meringkus pelaku di kediamnya dan mengamankan barang bukti berupa mobil jenis Mitsubishi Cool L 300 dengan Nopol BG 8688 K.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero membenarkan penangkapan pelaku Januari alias Jon (40). Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Benar, Pelaku masih dalam proses penyidikan, akibat perbuatanya pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dan 368, tentang pencurian dan pemerasan serta perampasan, dengan hukuman minimal 7 dan maksimal selama 10 tahun penjara," ungkap Kapolsek. (Red)
0 Komentar