Sat Lantas Polres Prabumulih Tertibkan 37 Pengendara Motor

PRABUMULIH, PUBLIKZONE - Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat lantas) Polres Prabumulih terus melakukan razia rutin sebagai wujud penertiban pelanggaran lalulintas yang berpotensi kecelakaan di wilayah jalan Jend. Sudirman di depan Eks Kantor Polsek Timur,  Kelurahan  Tugu Kecil, kota Prabumulih, Kamis (15/01).

Tak hanya itu, Kegiatan Kepolisian Yang ditingkatkan (KKYD) Sat lantas ini juga menyasar kejahatan jalanan seperti gang motor, pengendara dibawah umur,  Antisipasi Peredaran Narkoba, dan 3C serta tindak pelanggaran hukum lainya.

Kbo Sat lantas Polres Prabumulih Iptu Azhari mengatakan operasi KKYD ini sasarannya adalah pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat surat kendaraan, SIM, dan juga kejahatan lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dalam berlalu lintas.

"Sasaran razia kali ini adalah para pengendara yang tidak memiliki kelangkapan surat menyurat kendaraan dan dan juga antisipaai kejahatan jalanan baik itu kejahatan gang motor ataupun tindak pidana 3C serta narkoba. Dari hasil razia sedikitnya 37 kendaraan berhasil terjaring dengan rincian 25 tilang STNK, 6 tilang SIM, 4 buku Kir dan 2 tilang kendaraan roda dua " Tegas Iptu Azhari.

Sementara itu, Kanit Patroli Ipda Wanianto, MSH menambahkan, razia yang dilakukan merupakan aplikasi untuk membentuk kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sehingga masyarakat akan lebih patuh dan disiplin terhadap peraturan tata tertib yang telah ditetapkan.

"Razia ini bertujuan agar para pengguna jalan lebih tertib dalam berlalu lintas dan juga mengingatkan masyarakat tentang keselamatan penguna jalan, sejauh ini para personil hanya menemukan pelanggran berlalu lintas saja namun belum ditemukan pelanggaran lain seperti sajam maupun narkoba," jelasnya.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalalui kasat lantas AKP Novrizal Dwiyanto, S.H saat dikonfirmasi mengatakan giat razia rutin ini dilakukan untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran berlalu lintas sekaligus meminimalisir tingkat laka lantas agar terciptanya Kamtibcar Lantas diwilayah hukum Polres Prabumulih.

"Bagi pengendara yang melanggar undang undang lalu lintas akan kita lakukan proses tilang sesuai dengan pelanggaran yang dibuat, hal ini kita lakukan demi terciptanya Kamtibcar Lantas diwilayah hukum Polres Prabumulih," jelas AKP Novrizal. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar