"Bagi yang sudah berbentuk badan hukum PT juga harus melengkapi persyaratan untuk mendaftarkan media online ke Dewan Pers." Ujarnya.
Hal ini sangatlah penting karena legalitas dan terdaftarnya media online di dewan pers dapat menguntungkan pihak penanggungjawab/pengelola media online baik dari segi hukum maupun bisnisnya.
"Jika seandainya nanti terjadi delik hukum terkait pemberitaan pada media online maka akan memudahkan dalam mencari jalan keluarnya. Karena Dewan Pers hanya mau melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait, jika ada masalah soal delik pers pada media online yang terdaftar saja di dewan pers", tegas Yakub.
Menurutnya, DPP IMO Indonesia akan membantu media online yang tergabung dalam IMO Indonesia untuk membuat legalitas hukum perusahaan Perseroan Terbatas secara kolektif dengan harga yang sangat murah. Apalagi saat ini pendaftaran media online di dewan pers tidak harus datang tapi bisa daftar via online di dewan pers.
Adapun syarat-syarat administrasi untuk Media Siber/online Pendataan Dewan Pers yakni, mengisi formulir pendataan media siber/online, satu Perseroan Terbatas (PT) untuk satu media online (Tidak boleh 1 perusahaan menaungi media cetak dan media online, website harus aktif minimal 6 bulan (khusus media baru), foto copy Akta Pendirian PT Badan Hukum (Pasal 3 maksud dan tujuan khusus “Bidang Pers”, foto copy SK Pengesahan Menkumham, Ada pencantuman pedoman pemberitaan Media Siber di laman web, dan pencantuman penanggung jawab di laman susunan redaksi serta pencantuman penerbit di laman redaksi (Publisher).
Pada Rakernas I DPP IMO Indonesia pada 13-15 Febuari 2018 mendatang. Kita akan memberikan pelatihan/seminar tentang bagaimana cara menulis berita online dan mengelola media online sesuai etika dan kedah jurnalistik media.
"Selain itu, nanti materi pada seminar media online akan kita jelasakan juga apa saja yang harus dipersiapkan untuk membuat badan hukum dan persyaratan melakukan pendaftaran media online di dewan pers," ujar Ketum IMO Indonesia. (*).
0 Komentar